Senin, 15 September 2014

Makalah Tentang Peranan Guru Dalam Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            November, bulan yang sangat bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Tepatnya tanggal 10 November 1945, yang dikenal sebagai hari pahlawan. Hari dimana para pejuang di Surabaya mempertahankan kemerdekaan dari serangan Belanda dengan mengorbankan nyawa, demi mempertahankan kedaulatan bangsa. Tidak hanya itu, pada bulan November pula, tepatnya tanggal 25 November 1945, lahir sebuah organisasi yang bernama PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia, yang masih kokoh berdiri sampai saat ini.
            10 November 1945 bukan akhir dari perjuangan mereka, karena sampai saat ini pun Bangsa Indonesia masih terus berupaya mempertahankan kemerdekaannya.  Jika dahulu yang diperjuangkan adalah kedaulatan, maka sekarang yang diperjuangkan adalah moral Bangsa kita sendiri. Pancasila yang merupakan Ideologi bangsa, sudah tidak lagi menjadi acuan bagi masyarakat. UUD 1945 yang diperjuangkan dengan penuh tetesan keringat dan darah, sekarang hanya seperti pelengkap dalam kedaulatan negara. UUD 1945 seperti sudah terlupakan, dan tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya.
            Para guru pun tidak ketinggalan dalam memperjuangkan kedaulatan Bangsa Indonesia. Dahulu para guru berjuang bersama-sama para pejuang untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, pagi mengajar malam berperang. Di masa sekarang, di saat Indonesia sudah merdeka dan menjadi negara yang berdaulat, tidak berarti tugas guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 selesai. Justru di saat sekarang ini lah peran guru semakin sentral, disaat budaya asing semakin gencar menginvasi kebudayaan kita. Moral generasi muda yang semakin rusak, disebabkan karena kurangnya pemahaman akan Pancasila dan UUD 1945.



            Jika bukan para guru, maka siapa lagi yang bisa memperbaiki moral generasi muda sekarang. Karena guru adalah tonggak edukasi bangsa, yang dituntut untuk mendidik para generasi muda kita menjadi lebih baik. Karena para guru lah yang akan terus mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, dan memastikan jiwa Pancasila dan UUD 1945 tetap hidup dalam moral Bangsa Indonesia.
            Hal inilah yang melatarbelakangi kami mengangkat judul “Peran Guru Dalam Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945” sebagai materi yang akan kami bahas dalam makalah kami.

B. Tujuan
            Adapun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini adalah :
  1. Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar PGRI
  2. Sebagai media pembelajaran dan diskusi
  3. Untuk mengetahui perjuangan para guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
  4. Sebagai pembanding untuk makalah dengan tema sama yang akan dibuat berikutnya

C. Ruang Lingkup
            Ruang lingkup dalam penyusunan makalah ini difokuskan pada hal-hal yang berkaitan tentang peranan guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.

D. Metode Pengumpulan Data
            Data penyusunan makalah ini diperoleh dengan studi kepustakaan, yaitu suatu metode dengan membaca secara telaah tentang peranan guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.



BAB II
PEMBAHASAN

A. PGRI
            PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, tepat 100 hari setelah kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal PGRI diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang berdiri pada tahun 1912, PGHB kemudian berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932.
            Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia, organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Pada tahun 1932, nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata ”Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata ”Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru, dan Bangsa Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, dan PGI tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
            Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku dihapuskan. Dengan semangat pekik ”merdeka” yang bertalu-talu di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia
  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan
  3. Membela hak dan nasib buruh  pada umumnya, dan guru pada khususnya.


B. Guru
            Ada beberapa definisi atau pengertian guru, diantaranya :
  • Menurut peraturan pemerintah : guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  • Menurut keputusan Men.Pan : guru adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
  • Menurut Undang-undang no.14 tahun 2005 : guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
            Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru adalah pegawai negeri sipil yang memiliki fungsi sebagai pendidik profesional' yagn bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

C. Pancasila
            Pancasila memiliki beberapa rumusan sebelum menjadi Pancasila yang sekarang, diantaranya :
  1. Rumusan Pancasila menurut Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
·         Nasionalisme/kebangsaan
·         Internasionalisme/perikemanusiaan
·         Mufakat/demokrasi
·         Keadilan sosial
·         Ke-tuhanan yang berkebudayaan
  1. Rumusan Pancasila menurut Prof. Dr. H. M. Yamin
·         Perikebangsaan
·         Perikemanusiaan
·         Perikerakyatan
·         Perikeadilan
·         Peri Ke-Tuhanan
  1. Menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1946
·         Ke-Tuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Menurut Sidang PPKI dan Undang-undang Dasar 1945
·         Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

D. UUD 1945
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau disingkat UUD 1945 adalah hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
            UUD 1945 adalah hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya dalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
            Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

E. Peranan Guru Dalam Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
  1. Pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan
            Pada masa mempertahankan kemerdekaan para guru berjuang bersama-sama dengan para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan, mereka mempertahankan keutuhan Pancasila dan Kontitusi Bangsa yaitu UUD 1945. Para guru yang tergabung dalam PGRI juga melakukan kontrol kepada pemerintah, agar pemerintah tetap menjalankan amanat Pancasila dan UUD 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959, para guru melalui wakilnya di DPR juga menyetujui kembalinya UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara menggantikan UUDS 1950.
  1. Pada Masa Sekarang
            Pada masa sekarang peran guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 semakin penting, guru sebagai pendidik adalah harapan utama untuk memperbaiki moral bangsa yang sudah semakin rusak. Narkoba, seks bebas, pencurian, pembunuhan, serta tindak kriminal lainnya, semakin meningkat jumlahnya. Para pelajar yang merupakan para penerus bangsa, sekarang justru berteman akrab dengan narkoba, tawuran, dan seks bebas. Jika dulu cara yang dilakukan para guru, hanyalah memberikan pelajaran Pancasila dan UUD 1945 di sekolah. Para guru sekarang diharapkan tidak hanya bisa memberikan teori, tetapi juga praktek secara nyata, sehingga para guru bisa menjadi panutan bagi para siswanya.
            Selain itu, fungsi guru sebagai kontrol terhadap pemerintah juga selalu dilaksanakan, dengan wakilnya yang ada di DPR, para guru melakukan pengawalan dalam APBN, khususnya anggaran pendidikan. Karena seperti yang diamanatkan oleh Ir. Soekarno dan juga UUD 1945, anggaran pendidikan wajib jumlahnya 20% dari jumlah APBN. Karena itu, para guru yang ada di DPR wajib mengawasi apakah anggaran pendidikan sudah sesuai dengan yang diamantkan oleh UUD 1945 atau belum. Apabila belum, para wakil guru yang ada di DPR tersebut harus mendesak pemerintah untuk menyesuaikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945. Sementara itu, para guru yang ada di Indonesia, semuanya wajib mengawal penggunaan anggaran pendidikan. Apakah sudah sesuai dengan aturan, ataukah tidak. Karena anggaran tersebut adalah hak pendidikan, dan guru sebagai tonggak dari pendidikan wajib berjuang untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Karena kalau bukan guru, lalu siapa lagi yang bisa memperbaiki moral bangsa dan mendidik masyarakat Indonesia. Guru itu lebih hebat dari pemimpin, karena pemimpin belum tentu bisa menjadi guru, tetapi guru tidak hanya bisa menjadi pemimpin, tapi juga bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang hebat.








BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
            Peranan guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 sudah berlangsung dari zaman mempertahankan kemerdekaan. Jika dahulu para guru berjuang dengan semboyang “pagi mengajar, malam berperang.”, guru yang sekarang berjuang memperbaiki moral bangsa yang sudah rusak, agak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, para guru juga berjuang dalam mengontrol pemerintahan agar sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Pengawasan anggaran pendidikan dalam APBN, pengawasan pelaksanaan dan pengguanaan anggaran pendidikan, hanyalah sedikit dari peranan para guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.

B. Saran
            Guru diharapkan tidak hanya bisa memberikan teori di sekolah tentang Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga bisa memberikan contoh dalam kehidupan sehari-hari, karena para guru diharapkan bisa menjadi panutan bagi para siswa-siswanya. Para guru juga seharusnya lebih memperhatikan para siswanya, jangan sampai mereka bertindak di luar aturan dan norma-norma yang berlaku. Selain itu, untuk menumbuhkan kembali semangat Pancasila, para guru diharapkan bisa kembali menggalakkan upacara bendera setiap hari senin. Karena sekarang ini, upacara bendera pada hari senin sudah jarang, padahal upacara bendera sangatlah penting, untuk melatih disiplin dan menghidupkan kembali semangat perjuangan. Upacara bendera juga berfungsi sebagai media pengingat kepada para siswa tentang apa itu Pancasila dan UUD 1945, karena di masa sekarang, banyak para siswa yang bahkan tidak tahu apa itu Pancasila atau UUD 1945. Jika mengenal saja tidak, bagaimana mereka mau menjalankannya? Karena itu, para guru diharapkan kembali mewajibkan upacara bendera pada hari senin di semua sekolah di Indonesia.


Daftar Pustaka
Roestopo, dkk. (2011) . Pendidikan Sejarah Perjuangan dan Jati Diri PGRI .          Jakarta : YPLP PGRI Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar