BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
November, bulan yang sangat
bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Tepatnya tanggal 10 November 1945, yang
dikenal sebagai hari pahlawan. Hari dimana para pejuang di Surabaya
mempertahankan kemerdekaan dari serangan Belanda dengan mengorbankan nyawa,
demi mempertahankan kedaulatan bangsa. Tidak hanya itu, pada bulan November
pula, tepatnya tanggal 25 November 1945, lahir sebuah organisasi yang bernama
PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia, yang masih kokoh berdiri sampai
saat ini.
10 November 1945 bukan akhir dari
perjuangan mereka, karena sampai saat ini pun Bangsa Indonesia masih terus
berupaya mempertahankan kemerdekaannya.
Jika dahulu yang diperjuangkan adalah kedaulatan, maka sekarang yang
diperjuangkan adalah moral Bangsa kita sendiri. Pancasila yang merupakan
Ideologi bangsa, sudah tidak lagi menjadi acuan bagi masyarakat. UUD 1945 yang
diperjuangkan dengan penuh tetesan keringat dan darah, sekarang hanya seperti
pelengkap dalam kedaulatan negara. UUD 1945 seperti sudah terlupakan, dan tidak
lagi dijalankan sebagaimana mestinya.
Para guru pun tidak ketinggalan
dalam memperjuangkan kedaulatan Bangsa Indonesia. Dahulu para guru berjuang
bersama-sama para pejuang untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, pagi mengajar
malam berperang. Di masa sekarang, di saat Indonesia sudah merdeka dan menjadi
negara yang berdaulat, tidak berarti tugas guru dalam mempertahankan Pancasila
dan UUD 1945 selesai. Justru di saat sekarang ini lah peran guru semakin
sentral, disaat budaya asing semakin gencar menginvasi kebudayaan kita. Moral
generasi muda yang semakin rusak, disebabkan karena kurangnya pemahaman akan
Pancasila dan UUD 1945.
Jika bukan para guru, maka siapa
lagi yang bisa memperbaiki moral generasi muda sekarang. Karena guru adalah
tonggak edukasi bangsa, yang dituntut untuk mendidik para generasi muda kita
menjadi lebih baik. Karena para guru lah yang akan terus mempertahankan
Pancasila dan UUD 1945, dan memastikan jiwa Pancasila dan UUD 1945 tetap hidup
dalam moral Bangsa Indonesia.
Hal inilah yang melatarbelakangi
kami mengangkat judul “Peran Guru Dalam Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945”
sebagai materi yang akan kami bahas dalam makalah kami.
B. Tujuan
Adapun tujuan kami dalam pembuatan
makalah ini adalah :
- Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar PGRI
- Sebagai media pembelajaran dan diskusi
- Untuk mengetahui perjuangan para guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
- Sebagai pembanding untuk makalah dengan tema sama yang akan dibuat berikutnya
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup dalam penyusunan
makalah ini difokuskan pada hal-hal yang berkaitan tentang peranan guru dalam
mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
D. Metode
Pengumpulan Data
Data penyusunan makalah ini
diperoleh dengan studi kepustakaan, yaitu suatu metode dengan membaca secara
telaah tentang peranan guru dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PGRI
PGRI
atau Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, tepat 100
hari setelah kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal PGRI diawali dengan nama
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang berdiri pada tahun 1912, PGHB
kemudian berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932.
Semangat
kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia,
organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun
1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Pada tahun 1932, nama
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia
(PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata ”Indonesia”
yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.
Sebaliknya kata ”Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru, dan Bangsa
Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah
ditutup, dan PGI tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat
proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada
tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini, segala
organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan
pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku dihapuskan. Dengan
semangat pekik ”merdeka” yang bertalu-talu di tangan bau mesiu pemboman oleh
tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk
mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
- Mempertahankan
dan menyempurnakan Republik Indonesia
- Mempertinggi
tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan
- Membela
hak dan nasib buruh pada umumnya,
dan guru pada khususnya.
B. Guru
Ada beberapa definisi atau pengertian
guru, diantaranya :
- Menurut
peraturan pemerintah : guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS
dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian
atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- Menurut
keputusan Men.Pan : guru adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
pendidikan di sekolah.
- Menurut
Undang-undang no.14 tahun 2005 : guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru adalah pegawai negeri sipil yang
memiliki fungsi sebagai pendidik profesional' yagn bertugas untuk mendidik,
mengajar, membimbing, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
C. Pancasila
Pancasila
memiliki beberapa rumusan sebelum menjadi Pancasila yang sekarang, diantaranya
:
- Rumusan
Pancasila menurut Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
·
Nasionalisme/kebangsaan
·
Internasionalisme/perikemanusiaan
·
Mufakat/demokrasi
·
Keadilan
sosial
·
Ke-tuhanan
yang berkebudayaan
- Rumusan
Pancasila menurut Prof. Dr. H. M. Yamin
·
Perikebangsaan
·
Perikemanusiaan
·
Perikerakyatan
·
Perikeadilan
·
Peri
Ke-Tuhanan
- Menurut
Piagam Jakarta 22 Juni 1946
·
Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
·
Persatuan
Indonesia
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Menurut
Sidang PPKI dan Undang-undang Dasar 1945
·
Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
·
Persatuan
Indonesia
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D. UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia atau disingkat UUD 1945 adalah hukum tertulis, konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak
tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli 1959.
UUD
1945 adalah hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD
1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum
seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan
setiap setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan
bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya
peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya dalah Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara.
Dalam
kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata perundangan atau
hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam
pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau
tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah
norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
E.
Peranan Guru Dalam Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
- Pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa mempertahankan
kemerdekaan para guru berjuang bersama-sama dengan para pejuang dalam
mempertahankan kemerdekaan, mereka mempertahankan keutuhan Pancasila dan
Kontitusi Bangsa yaitu UUD 1945. Para guru yang tergabung dalam PGRI juga
melakukan kontrol kepada pemerintah, agar pemerintah tetap menjalankan amanat
Pancasila dan UUD 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959, para guru melalui wakilnya di
DPR juga menyetujui kembalinya UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara
menggantikan UUDS 1950.
- Pada Masa Sekarang
Pada masa sekarang peran guru
dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 semakin penting, guru sebagai
pendidik adalah harapan utama untuk memperbaiki moral bangsa yang sudah semakin
rusak. Narkoba, seks bebas, pencurian, pembunuhan, serta tindak kriminal lainnya,
semakin meningkat jumlahnya. Para pelajar yang merupakan para penerus bangsa,
sekarang justru berteman akrab dengan narkoba, tawuran, dan seks bebas. Jika
dulu cara yang dilakukan para guru, hanyalah memberikan pelajaran Pancasila dan
UUD 1945 di sekolah. Para guru sekarang diharapkan tidak hanya bisa memberikan
teori, tetapi juga praktek secara nyata, sehingga para guru bisa menjadi
panutan bagi para siswanya.
Selain itu, fungsi guru sebagai
kontrol terhadap pemerintah juga selalu dilaksanakan, dengan wakilnya yang ada
di DPR, para guru melakukan pengawalan dalam APBN, khususnya anggaran
pendidikan. Karena seperti yang diamanatkan oleh Ir. Soekarno dan juga UUD
1945, anggaran pendidikan wajib jumlahnya 20% dari jumlah APBN. Karena itu,
para guru yang ada di DPR wajib mengawasi apakah anggaran pendidikan sudah
sesuai dengan yang diamantkan oleh UUD 1945 atau belum. Apabila belum, para
wakil guru yang ada di DPR tersebut harus mendesak pemerintah untuk
menyesuaikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945. Sementara itu,
para guru yang ada di Indonesia, semuanya wajib mengawal penggunaan anggaran
pendidikan. Apakah sudah sesuai dengan aturan, ataukah tidak. Karena anggaran
tersebut adalah hak pendidikan, dan guru sebagai tonggak dari pendidikan wajib
berjuang untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Karena kalau bukan guru, lalu
siapa lagi yang bisa memperbaiki moral bangsa dan mendidik masyarakat
Indonesia. Guru itu lebih hebat dari pemimpin, karena pemimpin belum tentu bisa
menjadi guru, tetapi guru tidak hanya bisa menjadi pemimpin, tapi juga bisa
menghasilkan pemimpin-pemimpin yang hebat.
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A.
Kesimpulan
Peranan guru dalam mempertahankan
Pancasila dan UUD 1945 sudah berlangsung dari zaman mempertahankan kemerdekaan.
Jika dahulu para guru berjuang dengan semboyang “pagi mengajar, malam
berperang.”, guru yang sekarang berjuang memperbaiki moral bangsa yang sudah
rusak, agak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, para guru juga
berjuang dalam mengontrol pemerintahan agar sesuai dengan amanat Pancasila dan
UUD 1945. Pengawasan anggaran pendidikan dalam APBN, pengawasan pelaksanaan dan
pengguanaan anggaran pendidikan, hanyalah sedikit dari peranan para guru dalam
mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
B.
Saran
Guru diharapkan tidak hanya bisa
memberikan teori di sekolah tentang Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga bisa
memberikan contoh dalam kehidupan sehari-hari, karena para guru diharapkan bisa
menjadi panutan bagi para siswa-siswanya. Para guru juga seharusnya lebih
memperhatikan para siswanya, jangan sampai mereka bertindak di luar aturan dan
norma-norma yang berlaku. Selain itu, untuk menumbuhkan kembali semangat
Pancasila, para guru diharapkan bisa kembali menggalakkan upacara bendera
setiap hari senin. Karena sekarang ini, upacara bendera pada hari senin sudah
jarang, padahal upacara bendera sangatlah penting, untuk melatih disiplin dan
menghidupkan kembali semangat perjuangan. Upacara bendera juga berfungsi
sebagai media pengingat kepada para siswa tentang apa itu Pancasila dan UUD
1945, karena di masa sekarang, banyak para siswa yang bahkan tidak tahu apa itu
Pancasila atau UUD 1945. Jika mengenal saja tidak, bagaimana mereka mau
menjalankannya? Karena itu, para guru diharapkan kembali mewajibkan upacara
bendera pada hari senin di semua sekolah di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Roestopo, dkk. (2011) . Pendidikan Sejarah Perjuangan dan
Jati Diri PGRI . Jakarta : YPLP
PGRI Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar