Senin, 15 September 2014

Analisis Politik

Analisis Politik
Pengertian Politik
            Politik, secara sederhana dapat diartikan sebagai seni untuk mencapai tujuan, yang berasal dari kata poli yang berarti banyak. Politik merupakan sebuah sistem yang sudah banyak dikenal dan dilakukan dalam hidup bermasyarakat. Namun demikian, tidak banyak orang yang mengerti akan arti politik itu sendiri. Selama ini Politik lebih dikenal dan di identikkan dengan proses kehidupan bernegara.
            Politik sesungguhnya memiliki arti yang jauh lebih luas dari pemahaman yang selama ini dikenal di kehidupan bermasyarakat. Pengertian politik jika dilihat dari asal usul katanya berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata  polis yang diartikan sebagai “kota”. Sebagian para ahli dari berbagai penjuru dunia menafsirkan polis sebagai sebuah negara kota. Kemudian dari kata ini berkembang menjadi polites, yang di artikan sebagai warga negara dan adapula yang menafsirkan polis menjadi politea dan politika. Politea diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan negara, sementara politika diartikan sebagai pemerintah negara, dan ada juga yang menyebut polis dengan politikos yang diartikan sebagai kewarganegaraan.
            Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Definisi Ilmu Politik
            Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life .
            Sejak dahulu kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber agar semua warga merasa bahagia dan puas, ini bisa disebut juga sebagai Politik.
            Usaha dapat dicapai dengan berbagai cara, yang dapat dicapai dengan berbagai cara, akan tetapi para pemikir – pemikir politik beranggapan dan setuju bahwa untuk mencapai tujuan itu hanya dapat dicapai dengan memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu. Dengan demikian bahwa dapat disimpulkan bahwa politik dalam suatu negara sangat berkaitan dengan masalah kekuasaan pengambilan keputusan, kebijakan publik, alokasi atau distribusi.
            Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan – peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis dan sejahtera. Usaha untuk menggapai the good life ini menyangkut berbagai macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan dari sistem, serta cara – cara melaksanakan tujuan itu. Masyarakat mengambil keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu sendiri dan hal ini menyangkut pilihan antara beberapa alternatif serta urutan prionritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
            Jadi dapat disimpulkan bahwa konsep-konsep pokok dalam politik adalah : Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijakan, Pembagian/Alokasi.
            Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
            Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan para perilaku.
            Pengambilan keputusan adalah konsep pokok dari politik menyangkut keputusan – keputusan yang di ambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
            Kebijakan Umum adalah suatu kumpulan keputusan yang di ambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
             Pembagian atau Alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.

Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
a)                      Sejarah
Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Data mentah yang di peroleh dari ahli sejarah, digunakan orang – orang politik untuk menemukan pola-pola ulangan yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi masa depan.

b)                      Filsafat
Filsafat merupakan ilmu yang sangat erat sekali hubungannya dengan ilmu politik. Filsafat adalah usaha yang dilakukan secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan – persoalan yang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia. Eratnya hubungan ini dikarenakan bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai dari suatu negara.

Konsep – Konsep Politik
A.      Teori Politik
            Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep lahir dalam pikiran manusia oleh karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
            Konsep adalah unsur penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti itu hanya dapat dicapai melalui pikiran kita. Konsep adalah konstruksi mental, suatu ide yang abstrak, yang menunjuk pada beberapa fenomena atau karakteristik dengan sifat spesifik yang dimiliki oleh fenomena itu. Jadi, konsep adalah abstarksi dari atau mencerminkan persepsi – persepsi mengenai realitas, atas dasar konsep atau seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep dirumuskan dalam satu atau dua kata.
            Generalisasi adalah proses yang dimana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu berkembang menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Melalui konsep, generalisasi melihat hubungan – hubungan sebab akibat antara beberapa fenomena atau pada cara yang paling efektif untuk mencapai suatu tujuan. Jika kita menyebut sesuatu typical, maka kita sudah bisa dikatakan membuat suatu generalisasi.
Jadi dapat di simpulkan bahwa teori politik adalah suatu bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Teori politik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu : Filsafat Politik, Teori Politik Sistematis ( Systematic political theory ), dan Ideologi Politik.
Filsafat politik
            Filsafat politik mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, filsafat politik melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik di dunia sekarang ini. Pokok pikiran yang terdapat dalam filsafat politik adalah bahwa persoalan – persoalan yang menyangkut alam semesta, seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dulu sebelum persoalan – persoalan politik yang kita alami sehari – hari dapat di tanggulangi. Misalnya menurut filsuf Yunani, Plato, keadilan merupakan hakikat dari alam semesta dan sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai kehidupan yang baik ( the good life ) yang dicita-citakan olehnya. Contoh lain adalah dari beberapa karya John Locke. Filsafat politik erat hubungannya dengan etika dan filsafat sosial.
Teori Politik Sistematis
            Teori – teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandangan – pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Jadi, teori ini tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma – norma, tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma – norma itu dalam suatu program politik. Teori – teori politik semacam ini merupakan suatu langkah lanjutan dari filsafat politik dalam arti bahwa teori ini langsung menetapkan norma – norma dalam kegiatan politik. Misalnya, dalam abad ke-19 teori – teori banyak membahas mengenai hak – hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negara dan mengenai adanya sistem hukum dan sistem politik yang sesuai dengan pandangan itu. Bahasan – bahasan ini didasarkan atas pandangan yang sudah lazim dimasa itu mengenai adanya hukum alam, tetapi tidak lagi mempersoalkan hukum alam itu sendiri.
Ideologi Politik
            Ideologi politik adalah himpunan nilai – nilai, ide – ide atau norma – norma, kepercayaan atau keyakinan, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya. Nilai – nilai dan ide – ide ini merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnosa, serta saran – saran mengenai bagaimana mencapai tujuan yang ideal itu. Ideologi, berbeda dengan filsafat yang sifatnya merenung – renung, mempunyai tujuan untuk menggerakkan kegiatan dan aksi.
            Ideologi yang berkembang luas mau tidak mau dipengaruhi oleh kejadian – kejadian dan pengalaman – pengalaman dalam masyarakat dimana ia berada,  dan sering harus mengadakan kompromi dan perubahan – perubahan yang cukup luas. Contoh dari beberapa ideologi politik adalah Demokrasi, Komunisme, Liberalisme, Fasisme dan sebagainya.

B.       Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Ngara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi didalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara – cara dan batas – batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan – kegiatan sosial dari penduduknya kearah tujuan bersama.
Disini dapat dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas, yaitu :
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala – gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.

2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan – golongan ke arah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan – kegiatan asosiasi – asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem – sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah berserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam wadah ini.
Sifat-Sifat Negara
            Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan mencakup semua.
1.      Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan itu adalah Polisi, Tentara,  dan Sebagainya. Ornagisasi dan asosiasiyang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan – aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.

2.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.      Sifat Mencakup Semua ( all-encompassing, all-embracing )
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
Unsur-Unsur Negara
1.      Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi ini, dan mempunyai perbatasan tersendiri dengan negara lain. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut dan sekelilingnya dan angkasa yang berada di atasnya.

2.      Penduduk
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk yang berada diwilayahnya.

3.      Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Keputusan – keputusan ini diantaranya berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan.

4.      Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakanya dengan semua cara ( termasuk paksaan ) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya untuk menaati semua undang – undang serta peraturan – peraturannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar