Analisis Politik
Pengertian Politik
Politik, secara
sederhana dapat diartikan sebagai seni untuk mencapai tujuan, yang berasal dari
kata poli yang berarti banyak. Politik merupakan sebuah sistem yang sudah
banyak dikenal dan dilakukan dalam hidup bermasyarakat. Namun demikian, tidak
banyak orang yang mengerti akan arti politik itu sendiri. Selama ini Politik
lebih dikenal dan di identikkan dengan proses kehidupan bernegara.
Politik sesungguhnya memiliki arti
yang jauh lebih luas dari pemahaman yang selama ini dikenal di kehidupan
bermasyarakat. Pengertian politik jika dilihat dari asal usul katanya berasal
dari bahasa Yunani, yaitu dari kata
polis yang diartikan sebagai “kota”. Sebagian para ahli dari berbagai
penjuru dunia menafsirkan polis sebagai sebuah negara kota. Kemudian dari kata
ini berkembang menjadi polites, yang di artikan sebagai warga negara dan
adapula yang menafsirkan polis menjadi politea dan politika. Politea diartikan
sebagai segala sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan negara, sementara
politika diartikan sebagai pemerintah negara, dan ada juga yang menyebut polis
dengan politikos yang diartikan sebagai kewarganegaraan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa
politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau negara yang menyangkut
proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan
tujuannya.
Definisi Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha
menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani
Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good
life .
Sejak dahulu kala masyarakat
mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi
terbatasnya sumber alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber agar
semua warga merasa bahagia dan puas, ini bisa disebut juga sebagai Politik.
Usaha dapat dicapai dengan berbagai
cara, yang dapat dicapai dengan berbagai cara, akan tetapi para pemikir –
pemikir politik beranggapan dan setuju bahwa untuk mencapai tujuan itu hanya
dapat dicapai dengan memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu. Dengan demikian
bahwa dapat disimpulkan bahwa politik dalam suatu negara sangat berkaitan
dengan masalah kekuasaan pengambilan keputusan, kebijakan publik, alokasi atau
distribusi.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa
politik adalah usaha untuk menentukan peraturan – peraturan yang dapat diterima
baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan
bersama yang harmonis dan sejahtera. Usaha untuk menggapai the good life ini menyangkut berbagai macam kegiatan yang antara
lain menyangkut proses penentuan dari sistem, serta cara – cara melaksanakan
tujuan itu. Masyarakat mengambil keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu sendiri dan hal ini menyangkut pilihan antara beberapa
alternatif serta urutan prionritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
konsep-konsep pokok dalam politik adalah : Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan,
Kebijakan, Pembagian/Alokasi.
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginan para perilaku.
Pengambilan keputusan adalah konsep
pokok dari politik menyangkut keputusan – keputusan yang di ambil secara
kolektif mengikat seluruh masyarakat.
Kebijakan Umum adalah suatu kumpulan
keputusan yang di ambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha
memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang
membuat kebijakan kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
Pembagian atau Alokasi adalah pembagian dan
penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.
Hubungan Ilmu Politik
dengan Ilmu Pengetahuan Lain
a)
Sejarah
Sejarah
merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang
bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Data
mentah yang di peroleh dari ahli sejarah, digunakan orang – orang politik untuk
menemukan pola-pola ulangan yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi
masa depan.
b)
Filsafat
Filsafat
merupakan ilmu yang sangat erat sekali hubungannya dengan ilmu politik.
Filsafat adalah usaha yang dilakukan secara rasional dan sistematis mencari
pemecahan atau jawaban atas persoalan – persoalan yang menyangkut alam semesta
dan kehidupan manusia. Eratnya hubungan ini dikarenakan bagian dari filsafat
yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula dan
nilai dari suatu negara.
Konsep – Konsep Politik
A.
Teori
Politik
Teori adalah
generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun
generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep lahir dalam pikiran
manusia oleh karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai
sebagai batu loncatan.
Konsep adalah unsur penting dalam
usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti itu hanya dapat dicapai
melalui pikiran kita. Konsep adalah konstruksi mental, suatu ide yang abstrak,
yang menunjuk pada beberapa fenomena atau karakteristik dengan sifat spesifik
yang dimiliki oleh fenomena itu. Jadi, konsep adalah abstarksi dari atau
mencerminkan persepsi – persepsi mengenai realitas, atas dasar konsep atau
seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep
dirumuskan dalam satu atau dua kata.
Generalisasi adalah proses yang
dimana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu berkembang menjadi suatu
observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Melalui konsep, generalisasi
melihat hubungan – hubungan sebab akibat antara beberapa fenomena atau pada
cara yang paling efektif untuk mencapai suatu tujuan. Jika kita menyebut
sesuatu typical, maka kita sudah bisa dikatakan membuat suatu generalisasi.
Jadi
dapat di simpulkan bahwa teori politik adalah suatu bahasan dan generalisasi
dari fenomena yang bersifat politik. Teori politik dibedakan menjadi 3 macam,
yaitu : Filsafat Politik, Teori Politik Sistematis ( Systematic political theory
), dan Ideologi Politik.
Filsafat politik
Filsafat politik mencari penjelasan
yang berdasarkan rasio, filsafat politik melihat jelas adanya hubungan antara
sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidupan
politik di dunia sekarang ini. Pokok pikiran yang terdapat dalam filsafat
politik adalah bahwa persoalan – persoalan yang menyangkut alam semesta,
seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dulu sebelum persoalan –
persoalan politik yang kita alami sehari – hari dapat di tanggulangi. Misalnya
menurut filsuf Yunani, Plato, keadilan merupakan hakikat dari alam semesta dan
sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai kehidupan yang baik ( the good life
) yang dicita-citakan olehnya. Contoh lain adalah dari beberapa karya John
Locke. Filsafat politik erat hubungannya dengan etika dan filsafat sosial.
Teori Politik
Sistematis
Teori – teori politik ini tidak
memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistemologi,
tetapi mendasarkan diri atas pandangan – pandangan yang sudah lazim diterima
pada masa itu. Jadi, teori ini tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya
norma – norma, tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma – norma itu
dalam suatu program politik. Teori – teori politik semacam ini merupakan suatu
langkah lanjutan dari filsafat politik dalam arti bahwa teori ini langsung
menetapkan norma – norma dalam kegiatan politik. Misalnya, dalam abad ke-19
teori – teori banyak membahas mengenai hak – hak individu yang diperjuangkan
terhadap kekuasaan negara dan mengenai adanya sistem hukum dan sistem politik
yang sesuai dengan pandangan itu. Bahasan – bahasan ini didasarkan atas
pandangan yang sudah lazim dimasa itu mengenai adanya hukum alam, tetapi tidak
lagi mempersoalkan hukum alam itu sendiri.
Ideologi Politik
Ideologi politik adalah
himpunan nilai – nilai, ide – ide atau norma – norma, kepercayaan atau
keyakinan, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia
menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya
dan yang menentukan perilaku politiknya. Nilai – nilai dan ide – ide ini
merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah
keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal.
Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnosa, serta saran – saran mengenai
bagaimana mencapai tujuan yang ideal itu. Ideologi, berbeda dengan filsafat
yang sifatnya merenung – renung, mempunyai tujuan untuk menggerakkan kegiatan
dan aksi.
Ideologi yang berkembang luas mau
tidak mau dipengaruhi oleh kejadian – kejadian dan pengalaman – pengalaman
dalam masyarakat dimana ia berada, dan
sering harus mengadakan kompromi dan perubahan – perubahan yang cukup luas.
Contoh dari beberapa ideologi politik adalah Demokrasi, Komunisme, Liberalisme,
Fasisme dan sebagainya.
B.
Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaaan politik, negara adalah organisasi pokok
dari kekuasaan politik. Ngara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaaan dalam
masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis
dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi didalam suatu wilayah yang
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan cara – cara dan batas – batas sampai di mana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi,
maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan
membimbing kegiatan – kegiatan sosial dari penduduknya kearah tujuan bersama.
Disini
dapat dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas, yaitu :
1. Mengendalikan
dan mengatur gejala – gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan
satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
2. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan – golongan ke arah
tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan
bagaimana kegiatan – kegiatan asosiasi – asosiasi kemasyarakatan disesuaikan
satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan sistem – sistem hukum dan dengan perantaraan
pemerintah berserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai
organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau
asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam wadah
ini.
Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat
khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang
hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau
organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat
memaksa, sifat monopoli, dan mencakup semua.
1. Sifat
Memaksa
Agar
peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
legal. Sarana untuk melakukan itu adalah Polisi, Tentara, dan Sebagainya. Ornagisasi dan asosiasiyang
lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan – aturan yang
dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
2. Sifat
Monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat
Mencakup Semua ( all-encompassing, all-embracing )
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar
ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat
yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak
berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana
keanggotaan bersifat sukarela.
Unsur-Unsur Negara
1. Wilayah
Setiap
negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi ini, dan mempunyai perbatasan
tersendiri dengan negara lain. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak
hanya tanah, tetapi juga laut dan sekelilingnya dan angkasa yang berada di
atasnya.
2. Penduduk
Setiap
negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk yang
berada diwilayahnya.
3. Pemerintah
Setiap
negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
Keputusan – keputusan ini diantaranya berbentuk undang – undang dan peraturan –
peraturan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan
melaksanakanya dengan semua cara ( termasuk paksaan ) yang tersedia. Negara
mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya untuk
menaati semua undang – undang serta peraturan – peraturannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar