Senin, 15 September 2014

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Filsafat Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Pancasila, hal yang saat ini mungkin hampir terlupakan. Pancasila yang seharusnya menjadi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia dalam berpikir, sekarang sudah terkontaminasi oleh ideologi-ideologi lain yang tidak sejalan. Bahkan sangat ironis ketika banyak pelajar di Indonesia, yang bahkan tidak hapal kelima silanya. Bagaimana mereka bisa menerapkan, jika mereka bahkan tidak mengetahui apa itu Pancasila. Padahal, dahulu Pancasila diperjuangkan dengan tetesan darah dan keringat dari para Pahlawan.
            Saat ini, kelima sila dalam Pancasila sudah tidak lagi menjadi pedoman hidup bagi sebagian besar Masyarakat Indonesia. Sila Pertama : “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sekarang banyak yang mengaku beragama tetapi berperilaku seperti tidak memiliki Tuhan. Sila Kedua : “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, moral bangsa yang sudah sangat rusak tidak lagi mencerminkan masyarakat yang beradab, tingginya angka kriminalitas, narkoba, dan seks bebas, seperti sudah jadi hal yang biasa. Sila Ketiga : “Persatuan Indonesia”, sekarang sangat marak terjadi perang antar agama, etnis, dan juga suku. Persatuan yang kurang, membuat masyarakat kita sangat mudah terprovokasi oleh hal-hal yang belum tentu kebenarannya. Sila Keempat : “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”, para wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan nasib rakyatnya, justru sekarang malah menjadi perampok Bangsanya sendiri. Korupsi, yang dulunya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sekarang seperti menjadi hal yang wajar dalam birokrasi di Negara ini. Sila Kelima : “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, disaat para orang-orang kaya makan dengan tenang, banyak masyarakat yang justru belum makan dan masih berjuang demi mendapatkan uang untuk membeli makanan. Dan disaat orang-orang kaya tidur di kamar yang hangat, banyak masyarakat yang justru tidur di kolong jembatan, emperan toko, dan trotoar.
            Hal inilah yang melatarbelakangi kami menyusun makalah dengan judul “Filsafat Pancasila”, untuk menelaah seperti apa Pancasila sebagai Ideologi, Dasar Filsafat Negara, dan Filsafat Hidup Bangsa Indonesia.
B.       Tujuan
            Adapun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini adalah :
  1. Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan
  2. Sebagai media pembelajaran dan diskusi
  3. Sebagai pembanding untuk makalah dengan tema sama yang akan dibuat berikutnya
C.      Ruang Lingkup
       Ruang lingkup dalam penyusunan makalah ini difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan Filsafat Pancasila.
D.      Metode Pengumpulan Data
            Data penyusunan makalah ini diperoleh dengan studi kepustakaan, yaitu suatu metode dengan membaca secara telaah tentang Filsafat Pancasila.








BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Filsafat
       Dalam wacana ilmu pengetahuan, banyak orang memandang bahwa filsafat merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit di pahami secara definitif. Namun demikian sebenarnya pendapat yang demikian ini tidak selamanya benar. Selama manusia hidup sebenarnya tidak seorangpun dapat menghindar dari kegiatan berfilsafat. Dengan kata lain setiap orang dalam hidupnya senantiasa berfilsafat. Sehingga berdasarkan kenyataan tersebut maka sebenarnya filsafat sangat mudah dipahami. Jika orang berpendapat dalam hidup ini materilah yang esensial dan mutlak, maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai seorang materialisme. Jika seseorang berpandangan bahwa bahwa kebenaran pengetahuan itu sumbernya rasio maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai seorang yang rasionalisme. Demikian juga jika seseorang berpandangan bahwa dalam hidup ini yang terpenting adalah kenikmatan, kesenangan dan kepuasan lahiriah maka paham ini disebut henodisme. Demikian juga jika seseorang berpandangan bahwa dalam hidup masyarakat maupun negara yang terpenting adalah kebebasan individu, atau dengan kata lain bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas maka orang tersebut berpandangan individualisme, liberalisme.
       Secara istilah etimologi, “ Filsafat” berasal dari bahasa Yunani “ Alphilein “ artinya “ Cinta “ dan “ Sophos “ artinya “ Hikmah “ atau “ Kebijaksanaan “ atau “ wisdom “ ( Nasution, 1973). Jadi secara harfiah istilah “ Filsafat “  mengandung makna cinta kebijaksanaan. Dan nampaknya hal ini sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya di bawah naungan filsafat. Namun demikian jika kita membahas pengertian filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahasannya maka mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan etika, logika dan lain sebagainya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
            Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:
Pertama   : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian:
1.         Filsafat sebagai jenis pengetahuan ilmu, konsep pemikiran pemikiran daripada filsafat pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu. Misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme, dan lain sebagainya.
2.         Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang tinggi dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Kedua     : Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses suatu pemecahan permasalahan dengan menggunakan cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat ini merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diyakini, di tekuni dan dipahami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.




                           Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut:
1.      Metafisika, membahas tentang hal-hal yang beriksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang, antologi, kosmologi, dan antropologi.
2.      Epistemologi, membahas tentang hakikat pengetahuan.
3.      Metodologi, membahas tentang hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.      Logika, membahas tentang filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
5.      Etika, membahas tentang moralitas, dan tingkah laku manusia.
6.      Estetika, membahas tentang hakikat keindahan.
          Berdasarkan cabang-cabang filsafat inilah kemudian muncullah berbagai macam aliran dalam filsafat.
B.       Pancasila Sebagai Filsafat Negara
          Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
          Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia ( Legal Society ) atau masyarakat hukum. Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warna dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa ( hakikat sila pertama ). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan mertabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab ( hakikat sila kedua ). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa ( hakikat sila ketiga ). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama ( hakikat sila keempat ). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ) ( hakikat sila kelima ). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
C.      Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
          Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
            Pokok Pikiran Pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
          Pokok Pikiran Kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
          Pokok Pikiran Ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
          Pokok Pikiran Keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
          Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu di wujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui pembukaan UUD 1945. Empat pokok pikiran dan barulah dikongkritasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif di bawahnya.
            Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
D.                Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
         Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem  nilai, oleh karna itu sila-sila pancasila itu  pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainya namun kesemuaanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karna itu meskipun dalam urayan berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuaanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitanya dengan sila-sila lainya. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derevasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila pancasila senantiasa dalam hubunganya sebagai sistem filsafat. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.
Ketuhanan yang maha esa
         Sila ketuhanan yang maha esa ini nilai-nilainya meliputindan menjiwai ke empat sila lainya. Dalam sila ketuhanan yang maha esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengen jawatahan tujuan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa . oleh karna itu segala hal yang berkaitandengan pelaksanaan dan penyelenggaraan bahkan moral negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus di jiowai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.
         Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang teerkandung dalam sila ketuhanan yang maha esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari dan menjiwai keempat sila lainya.

Kemanusian yang adil dan beradap
            Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang di dasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama.
Persatuan Indonesia
            Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa : suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuesnsinya negara adalah beraneka ragam tapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu logika seloka Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.


Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
            Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat dan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat dalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah (1) adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa. (2) Menjunjung tinggi harkat dan mertabat kemanusiaan. (3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. (4) Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia. (5) Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama. (6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab. (7) Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab. ( 8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama .
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama ( keadilan sosial ).



















BAB III
KESIMPULAN
A.        Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu di wujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui pembukaan UUD 1945. Empat pokok pikiran dan barulah dikongkritasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif di bawahnya. Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.


Daftar Pustaka
Darmadi, Hamid. (2007) . Pendidikan Pancasila . Bandung : Alfabeta .
Kaelan, dan Achmad Zubaedi. 2010 . Pendidikan Kewarganegaraan . Yogyakarta
: Paradigma.
Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. 2010 .  Pendidikan

Kewarganegaraan . Bandung : Alfabeta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar